Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA)
e-Mail: alfitri7@gmail.com
PENDAHULUAN
Pengadilan Agama memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia, terutama penyelesaian sengketa perkara keluarga yang menyangkut kelompok rentan seperti perempuan. Realitas sosial menunjukkan pihak perempuan kerap menghadapi ketidakadilan struktural, baik dalam akses terhadap hak-hak hukum maupun implementasi putusan pengadian. Banyak di antara perempuan mengalami hambatan dalam memperoleh nafkah pascacerai, pembagian harta bersama, maupun perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga. Ketidakadilan tersebut bisa jadi bersumber dari norma hukum, cara hakim menafsirkan dan menerapkan hukum. Dalam konteks perspektif gender menjadi urgen, ini tidak dimaksudkan untuk menempatkan perempuan sebagai pihak yang lebih unggul, melainkan mengidentifikasi ketimpangan relasi sosial yang menyebabkan perempuan berada pada posisi lebih rentan. Integrasi perspektif gender membantu hakim melihat realitas secara holistik, bahkan tidak hanya membaca teks hukum secara literal, seyogianya harus mempertimbangkan struktur sosial yang memengaruhi posisi para pihak.