Aparatur PA Sampit Kelas IB 100% Sampaikan LHKAN Tahun 2025

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – 08 Januari 2026 sesuai data yang diterima dari Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Umi Watini, A.Md., penyampaian LHKAN Pengadilan Agama Sampit telah tuntas dan lengkap 100%. Berdasarkan data yang diperoleh, Pegawai yang wajib lapor LHKAN pada Pengadilan Agama Sampit wajib lapor untuk tahun 2025 berjumlah 18 orang.
LHKAN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, yaitu kewajiban bagi seluruh Aparatur Negara (ASN, TNI, Polri) untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebagai upaya transparansi, integritas, dan pencegahan korupsi, yang kini disederhanakan melalui LHKPN (untuk pejabat tertentu) atau SPT Tahunan (untuk yang tidak wajib LHKPN) sesuai SE Menteri PAN RB No. 2 Tahun 2023, dengan kata lain Aparatur negara lainnya melaporkan melalui SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, dan bukti lapornya diakui sebagai LHKAN.
Penyampaian LHKPN ini memenuhi Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 2/BP/PW1.1.1/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026 Hal Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Periode Tahun 2025 dan Penyampaian Bukti LHKAN Tahun 2025.
Laporan harta kekayaan ini merupakan isntrumen yang penting karena dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi, dan menjadi alat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai salah satu komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!
182. Sekretaris PA Sampit Kelas IB Memeriksa Laporan Wasdal BMN Semester II dan Tahunan 2025 Selanjutnya
189. Suasana Pelayanan PTSP PA Sampit Kelas IB Ramai di Awal Pekan Sebelumnya