Harap Tunggu...

» Sampit » 170. Tim Penilai Agen Perubahan PA Sampit Kelas IB Laksanakan Rapat Pemilihan Calon Agen Perubahan Tahun 2026
170. Tim Penilai Agen Perubahan PA Sampit Kelas IB Laksanakan Rapat Pemilihan Calon Agen Perubahan Tahun 2026
  

Tim Penilai Agen Perubahan PA Sampit Kelas IB Laksanakan Rapat Pemilihan Calon Agen Perubahan Tahun 2026

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit – Senin 12 Januari 2026 bertempat di Ruang Ketua, Tim Penilai Agen Perubahan Pengadilan Agama Sampit menyelenggarakan rapat strategis tim pemilihan Agen Perubahan tahun 2026, rapat dipimpin oleh Ketua Tim yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Hairil Anwar, S.Ag., dihadiri oleh anggota tim pemilihan Muhammad Sulaiman, S.H. dan Isnaniyah, S.Ag. serta turut hadir pula Ketua Pengadilan Agama Sampit Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H.

Pertemuan ini difokuskan untuk menentukan kriteria serta mekanisme seleksi yang akuntabel bagi para calon Agen Petubahan sebagai motor penggerak integritas organisasi.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit, Hairil Anwar, memberikan pengarahan khusus mengenai urgensi peran Agen Perubahan dalam transformasi birokrasi. Beliau menegaskan bahwa sosok yang terpilih nantinya harus mampu menjadi teladan dalam kedisiplinan serta memberikan pengaruh positif bagi seluruh aparatur di lingkungan pengadilan. Hairil juga menekankan bahwa Agen Perubahan adalah kunci utama dalam mengawal pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Selanjutnya untuk calon agen perubahan ditetapkan 3 orang dari Aparatur Pengadilan Agama Sampit, dan kegiatan pemilihan Agen Perubahan secara voting akan dilaksanakan berbarengan dengan Rapat Koordinasi Rutin Bulanan Pengadilan Agama Sampit bulan Januari yang akan dijadwalkan pada tanggal 27 Januari 2026.

Proses seleksi dalam rapat ini dilakukan melalui tinjauan mendalam terhadap rekam jejak, inovasi, dan dedikasi para kandidat selama setahun terakhir. Seluruh anggota tim pemilihan memberikan masukan secara objektif berdasarkan indikator penilaian yang telah ditetapkan dalam pedoman pembangunan manajemen perubahan. Diskusi berlangsung secara dinamis guna memastikan bahwa individu yang dipilih benar-benar memiliki kompetensi untuk membawa perubahan nyata bagi institusi.

Rapat pemilihan ini ditutup dengan penyusunan berita acara hasil seleksi,. Diharapkan dengan terpilihnya Agen Perubahan tahun 2026 ini, kualitas pelayanan publik dan profesionalisme kerja di kantor dapat semakin meningkat. Komitmen bersama ini menjadi langkah awal yang solid bagi Pengadilan Agama Sampit dalam mengawali kalender kerja tahun 2026 dengan semangat pembaruan.

PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!