Perkuat Sinergi Antarinstansi, Jurusita PA Palangka Raya Sampaikan Relaas Panggilan ke RRI Palangka Raya
PALANGKA RAYA, 12 Januari 2026 – Dalam rangka menjalankan prosedur hukum acara perdata, Jurusita Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya melakukan kunjungan resmi ke Kantor Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Palangka Raya pada Selasa pagi. Kunjungan ini dilakukan guna menyampaikan Relaas Panggilan (surat panggilan resmi) terkait perkara yang sedang ditangani.
Penyampaian relaas melalui RRI merupakan bagian dari prosedur Panggilan Ghaib. Berdasarkan hukum acara, apabila keberadaan tergugat atau termohon tidak diketahui lagi alamatnya di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka panggilan dilakukan melalui pengumuman media massa, salah satunya melalui siaran radio pemerintah.
Kedatangan tim Jurusita PA Palangka Raya disambut baik oleh bagian administrasi LPP RRI Palangka Raya. Dalam pertemuan singkat tersebut, pihak Jurusita menyerahkan berkas permohonan siaran pengumuman yang berisi rincian identitas pihak terkait dan jadwal persidangan yang telah ditentukan.
Langkah ini menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga penyiaran publik. Dengan disiarkannya panggilan tersebut melalui frekuensi RRI, diharapkan informasi dapat menjangkau masyarakat luas, sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terpenuhi secara sah di mata hukum.
Pihak RRI Palangka Raya menyatakan kesiapannya untuk membantu proses penyebarluasan informasi tersebut sesuai dengan nota kesepahaman dan prosedur penyiaran yang berlaku bagi kepentingan kedinasan instansi pemerintah.
Pengadilan Agama Kuala Kurun Laksanakan Pengarahan dan Sosialisasi Pegawai Outsourcing Selanjutnya

