Kuala Kapuas 13 Januari 2026– Seluruh Hakim, aparatur Kepaniteraan, serta Jurusita pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah melaksanakan survei yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag). Pelaksanaan survei ini berlangsung selama lima hari, terhitung sejak tanggal 12 hingga 16 Januari 2026, dan diikuti secara menyeluruh oleh aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan agama.
Survei Badilag ini wajib diikuti oleh para aparatur peradilan agama yang meliputi Hakim (termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan), Kepaniteraan (Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti), serta Kejurusitaan (Jurusita dan Jurusita Pengganti) pada Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Dr. Nur Moklis, S.H.I., S.Pd., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan survei ini merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas lembaga peradilan.
“Survei Badilag ini menjadi sarana evaluasi yang sangat penting bagi aparatur peradilan agama. Melalui survei ini, kami dapat mengukur kinerja, integritas, serta kualitas pelayanan yang telah diberikan, sekaligus menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Survei tersebut bertujuan untuk memperoleh data dan masukan yang objektif terkait kinerja, integritas, serta kualitas layanan aparatur peradilan agama di seluruh Indonesia. Partisipasi aktif seluruh unsur aparatur PA Kuala Kapuas diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat serta menjadi bahan evaluasi dalam rangka peningkatan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pelaksanaan survei dilakukan secara daring melalui laman resmi Badilag pada alamat https://survei.badilag.net/home/index/8dc126f594b9f30a232a911c5a35522f/sld
Dengan terlaksananya survei ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat integritas aparatur, serta mendukung terwujudnya peradilan agama yang agung, profesional, dan berintegritas. (win)