Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » GUGATAN WARIS DIPERIKSA DI PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS
GUGATAN WARIS DIPERIKSA DI PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS
  

Kuala Kapuas – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan persidangan perkara gugatan waris yang terdaftar dalam agenda persidangan pada hari kerja ini. Persidangan berlangsung di ruang sidang utama dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara.

Perkara gugatan waris tersebut diajukan oleh salah satu ahli waris terhadap ahli waris lainnya, berkaitan dengan pembagian harta peninggalan pewaris yang dinilai belum mencapai kesepakatan secara kekeluargaan. Gugatan waris diajukan guna memperoleh kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang memeriksa perkara ini membuka sidang dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan pembacaan surat gugatan oleh Penggugat. Dalam persidangan, Majelis Hakim juga memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk anjuran untuk menempuh perdamaian melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sidang berjalan dengan suasana kondusif, di mana para pihak menyampaikan keterangan secara tertib dan menghormati jalannya persidangan. Setelah agenda awal selesai, Majelis Hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak mengikuti proses mediasi serta melengkapi hal-hal yang diperlukan dalam tahapan selanjutnya.

Melalui pemeriksaan perkara gugatan waris ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menjamin setiap pencari keadilan memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(mus)

Berita Selanjutnya