Hakim dan Aparatur PA Sampit Kelas IB 100% Sampaikan e-LHKPN Tahun 2025

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – 07 Januari 2026 sesuai data yang diterima dari Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Umi Watini, A.Md., penyampaian LHKPN Pengadilan Agama Sampit telah menuntaskan dan lengkap dengan 100%. Berdasarkan data yang diperoleh, Hakim dan Pegawai yang wajib lapor LHKPN pada Pengadilan Agama Sampit wajib lapor untuk tahun 2025 berjumlah 12 orang, dengan rincian Hakim 6 orang dan Pegawai 6 orang.
Ketua Pengadilan Agama Sampit, Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. mengapresiasi kepada seluruh Hakim dan Pegawai yang telah berpartisipasi atas menjalankan kewajibannya melaporkan atas harta kekayaannya di Aplikasi e-LHKPN melalui link https://elhkpn.kpk.go.id/.
Penyampaian LHKPN ini memenuhi Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 2/BP/PW1.1.1/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026 Hal Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Periode Tahun 2025 dan Penyampaian Bukti LHKAN Tahun 2025.
Kewajiban lapor harta kekayaan dan aset berbentuk e-LHKPN ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.
Laporan harta kekayaan ini merupakan isntrumen yang penting karena dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi, dan menjadi alat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai salah satu komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!