Harap Tunggu...

» Tamiang Layang » Gelar Sosialisasi SKP dan PKP : Sekretaris PA Tamla Tekankan Pemenuhan Indikator Kualitas, Kuantitas, dan Waktu
Gelar Sosialisasi SKP dan PKP : Sekretaris PA Tamla Tekankan Pemenuhan Indikator Kualitas, Kuantitas, dan Waktu
  

Bertempat diruang media center pengadilan Agama Tamiang Layang seluruh aparatur Pengadilan Agama Tamiang layang mengikuti sosialisasi penyusunan SKP dan PKP tahun 2026 Kamis 08 Januari 2026. Rapat sosialisasi dipimpin oleh sekretaris Pengadilan Agama Tamiang Layang Norrachmad Ariyanto, S.T., S.E.
Dalam rapat tersebut Sekretaris menyampaikan terkait mekanisme penyusunan SKP dan PKP yang berpedoman pada IKU Mahkamah Agung sesuai dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 27101/SEK/SK.RA1.3/X/2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
Dalam arahannya Sekretaris menegaskan bahwa seluruh aparatur PA Tamiang Layang diharapkan memenuhi 3 indikator utama dalam Pengisian SKP yaitu kualitas, kuantitas dan waktu. Penyusunan SKP harus mampu menggambarkan mutu hasil kerja yang baik (kualitas), capaian target pekerjaan yang jelas dan terukur (kuantitas), serta penyelesaian pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan (waktu). Dengan terpenuhinya ketiga indikator tersebut, diharapkan dapat menjadi alat ukur kinerja yang objektif dan akuntabel dalam mendukung peningkatan kinerja bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang.

Pada kesempatan yang sama Plt. Kasubag Kepegawaian Devia Aulia Firsty, K.P., A.Md.A.B., menambahkan bahwa penyelesaian SKP paling lambat tanggal 5 setiap awal bulan triwulan berikutnya, dan penyelesaian PKP paling lambat tanggal 4 setiap awal bulan berikutnya. H5h