Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 83. Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Gusti Astuti Wulandari Siap Lapor Pajak
83. Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Gusti Astuti Wulandari Siap Lapor Pajak
  

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Gusti Astuti Wulandari Siap Lapor Pajak

Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, Gusti Astuti Wulandari, S.H. selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Pulang Pisau, menyatakan kesiapan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tepat waktu.

Sebagai aparatur pemerintah, ia  menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi meskipun Pajak Penghasilan telah dipotong langsung oleh instansi melalui mekanisme PPh Pasal 21.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyampaikan laporan pajaknya secara cepat, aman, dan transparan. Dengan memanfaatkan sistem tersebut, diharapkan proses pelaporan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Langkah ini juga menjadi wujud dukungan terhadap upaya pemerintah dalam membangun budaya sadar pajak di lingkungan aparatur negara. Kepatuhan pajak tidak hanya mencerminkan ketaatan terhadap hukum, tetapi juga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Melalui komitmen untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, Gusti Astuti Wulandari berharap dapat menjadi contoh positif serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di lingkungan kerja.

 

 “C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Gaw/Timred”