Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 72. Perkuat Layanan Bantuan Hukum, Pengadilan Agama Pulang Pisau Tandatangani Kontrak Posbakum Pandu Keadilan 2026
72. Perkuat Layanan Bantuan Hukum, Pengadilan Agama Pulang Pisau Tandatangani Kontrak Posbakum Pandu Keadilan 2026
  

Perkuat Layanan Bantuan Hukum, Pengadilan Agama Pulang Pisau Tandatangani Kontrak Posbakum Pandu Keadilan 2026


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Mengawali langkah di tahun anggaran baru, Pengadilan Agama Pulang Pisau resmi menjalin kerja sama kembali dengan lembaga bantuan hukum. Pada Jumat, 2 Januari 2026, dilaksanakan prosesi penandatanganan perpanjangan kontrak kerja sama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bersama Pandu Keadilan. Acara penandatanganan ini berlangsung khidmat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pimpinan PA Pulang Pisau, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta jajaran pengurus dari Pandu Keadilan. Kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam pertemuan tersebut, ditekankan beberapa poin utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tahun 2026.

Ketua PA Pulang Pisau berharap dengan diperpanjangnya kontrak ini, sinergi antara pengadilan dan Pandu Keadilan semakin solid dalam melayani para pencari keadilan.

“Kami berharap Posbakum Pandu Keadilan dapat menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami prosedur hukum, sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya di sela-sela kegiatan.

Dengan adanya layanan Posbakum ini, masyarakat yang datang ke PA Pulang Pisau kini dapat langsung berkonsultasi mengenai administrasi perkara dan pembuatan gugatan/permohonan tanpa harus terbebani biaya jasa hukum.

   “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”