Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 53. Laporkan PKP Triwulan IV Pengadilan Agama Pulang Pisau
53. Laporkan PKP Triwulan IV Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Laporkan PKP Triwulan IV Pengadilan Agama Pulang Pisau

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Rabu,  31 Desember 2025 salah satu pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau selaku Penata Layanan Operasional, melaksanakan kegiatan pengisian Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) Triwulan IV Tahun 2025

Kegiatan pengisian PKP tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban administrasi kepegawaian yang harus dipenuhi setiap pegawai di lingkungan Mahkamah Agung. Pengisian dilakukan secara mandiri melalui sistem yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan capaian kinerja, tugas pokok, serta tanggung jawab yang telah dilaksanakan sepanjang periode penilaian.

PKP Triwulan IV merupakan instrumen penting dalam menilai kinerja pegawai secara objektif dan terukur, sekaligus menjadi dasar evaluasi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan. Melalui pengisian PKP ini, diharapkan setiap pegawai dapat terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan kinerja dalam mendukung pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Agama Pulang Pisau senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan tertib administrasi kepegawaian secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”