Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Hakim PA Kuala Kurun Laporkan LHKPN
Hakim PA Kuala Kurun Laporkan LHKPN
  

Hakim PA Kuala Kurun Laporkan LHKPN

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id.

Jumat (2/1/2026), Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun Nida Farhanah, S.Sy., M.H. telah melaksanakan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui sistem yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan LHKPN ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta penguatan integritas aparatur peradilan.

Pelaporan LHKPN dilakukan secara tertib dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi serta peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kurun.

Ketua PA Kuala Kurun menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan tanggung jawab moral dan hukum bagi setiap penyelenggara negara. “Pelaporan LHKPN tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen kami dalam menjunjung tinggi nilai kejujuran, keterbukaan, dan integritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa PA Kuala Kurun senantiasa mendorong seluruh hakim dan aparatur pengadilan untuk melaksanakan pelaporan LHKPN secara jujur, lengkap, dan akurat. Langkah ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung RI dalam membangun peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan dilaksanakannya pelaporan LHKPN ini, diharapkan dapat meningkatkan budaya integritas di lingkungan PA Kuala Kurun serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan profesionalisme aparatur peradilan.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

Bravo PA Kuala Kurun!” (NF – TI)