Hakim PA Kuala Kurun Laporkan SPT Melalui Coretax

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id.
Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (6/1/2026). Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan serta dukungan terhadap transformasi digital layanan perpajakan nasional. Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax berlangsung lancar dan tertib. Sistem Coretax dinilai memberikan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya aparatur sipil negara dan pejabat negara, dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak secara elektronik, cepat, dan transparan.
Ketua PA Kuala Kurun menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun sebagai wujud integritas dan keteladanan aparatur peradilan. “Kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus komitmen kami dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemanfaatan Coretax sejalan dengan upaya modernisasi administrasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah. Dengan sistem ini, proses pelaporan menjadi lebih efektif, aman, dan terintegrasi, sehingga meminimalkan kesalahan administrasi.
PA Kuala Kurun berkomitmen untuk terus mendorong seluruh aparatur, termasuk para hakim dan pegawai, agar melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak serta mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan negara.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (NF – TI)