Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Tertib Administrasi Perpajakan, Uci Susilo Wati PPPK PA Kuala Kurun Lapor SPT Melalui Coretax DJP
Tertib Administrasi Perpajakan, Uci Susilo Wati PPPK PA Kuala Kurun Lapor SPT Melalui Coretax DJP
  

Tertib Administrasi Perpajakan, Uci Susilo Wati PPPK PA Kuala Kurun Lapor SPT Melalui Coretax DJP

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id.

Kuala Kurun, 08 Januari 2026 – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta dukungan terhadap tertib administrasi negara, Uci Susilo Wati, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun, telah melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pelaporan SPT ini merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang harus dipenuhi secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Dengan memanfaatkan layanan digital Coretax DJP, proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan berbasis teknologi informasi.

Kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan mencerminkan komitmen aparatur peradilan dalam mendukung prinsip good governance serta memberikan contoh positif dalam ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelaporan SPT secara elektronik ini, diharapkan seluruh aparatur di lingkungan PA Kuala Kurun semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi perpajakan sebagai bagian dari integritas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

Bravo PA Kuala Kurun!” (US – TI)