PA Sampit Kelas IB Selesai Membuat Laporan Pelaksanaan UPG Tahun 2025

Sampit│pa-sampit.go.id
Menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung RI, yaitu ”Menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi disatuan kerja secara periodik kepada UPG Tingkat II”, maka Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pengadilan Agama Sampit yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit pada tanggal 5 Januari 2026 telah selesai membuat Laporan Pelaksanaan Unit Pengendalian Gratifikasi Pengadilan Agama Sampit Tahun 2025, dan telah mengirimkannya melalui UPG Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Tujuan membuat laporan unit pengendalian gratifikasi adalah untuk mencegah korupsi, menciptakan budaya kerja bersih dan transparan, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam menerima, memproses, dan menindaklanjuti laporan gratifikasi secara akuntabel, memastikan kepatuhan, serta memberikan perlindungan bagi pelapor dan organisasi dari praktik suap dan penyalahgunaan wewenang,
Secara garis besar laporan tersebut memuat Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan dan Sasaran Kegiatan, Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025 (Revitalisasi Struktur Organisasi UPG, Tugas Utama dan Fungsi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Pendukung, Sosialisasi dan Publikasi, Mekanisme Pelaporan) dan Hasil Capaian berupa Data Statistik, terakhir Kendala dan Tindak Lanjut.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!