Transparansi Peradilan, PA Kuala Kurun Rilis Data Perkara Bulan Desember 2025

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Pengadilan Agama Kuala Kurun merilis statistik keadaan perkara selama bulan Desember 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Data ini menggambarkan dinamika penanganan perkara yang ditangani sepanjang periode tersebut.
Berdasarkan statistik, sisa perkara dari bulan sebelumnya tercatat sebanyak 7 perkara. Selama bulan Desember 2025, Pengadilan Agama Kuala Kurun menerima perkara masuk sebanyak 3 perkara, yang seluruhnya merupakan perkara gugatan, sementara tidak terdapat perkara permohonan yang masuk pada periode ini.
Dari keseluruhan perkara yang ditangani, sebanyak 9 perkara telah diputus dan dikabulkan. Selain itu, terdapat 1 perkara yang diputus dengan putusan ditolak. Tidak terdapat perkara yang dicabut, tidak diterima, digugurkan, maupun dicoret dari register selama bulan Desember 2025.Adapun penyebab perceraian yang tercatat pada bulan Desember 2025 didominasi oleh faktor pertengkaran terus menerus sebanyak 3 perkara, serta meninggalkan salah satu pihak sebanyak 1 perkara.
Dengan demikian, jumlah penyebab perceraian yang tercatat adalah 4 perkara. Melalui publikasi statistik ini, Pengadilan Agama Kuala Kurun terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang mandiri, akuntabel, nyaman, tertib, aman, dan produktif, sejalan dengan semangat BerAKHLAK dan upaya mewujudkan peradilan yang transparan dan profesional.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE – TI)