Tingkatkan Layanan, Masyarakat Antusias Ambil Produk Hukum PA Kuala Kurun di MPP Gunung Mas

GUNUNG MAS I 07 Januari 2025
Masyarakat Kabupaten Gunung Mas kini semakin dimudahkan dalam mengakses layanan hukum. Bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gunung Mas, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun terus secara aktif melayani pengambilan produk pengadilan, mulai dari Akta Cerai hingga Salinan Penetapan/Putusan.
Kehadiran layanan PA Kuala Kurun di MPP ini merupakan komitmen instansi untuk memberikan pelayanan yang Cepat, Mudah, dan Transparan. Inovasi ini memangkas jarak bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor induk, sekaligus menyatukan berbagai layanan administrasi dalam satu atap.
Kemudahan dalam Satu Atap
Sejak dibukanya loket layanan ini, terlihat antusiasme warga yang datang untuk melakukan pengambilan produk hukum. Salah satu warga yang hadir menyatakan bahwa layanan di MPP sangat membantu karena lokasinya yang strategis dan prosesnya yang tidak berbelit-belit.
“Sangat terbantu karena tempatnya nyaman dan pelayanannya ramah. Jadi tidak perlu jauh-jauh lagi, semua urusan administrasi bisa selesai di satu tempat,” ujar salah satu pemohon di lokasi.
Jenis Layanan yang Tersedia
Di gerai MPP Gunung Mas, masyarakat tidak hanya bisa mengambil produk hukum, tetapi juga dapat mengakses layanan lainnya, antara lain:
- Pengambilan Akta Cerai: Bagi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan: Dokumen resmi hasil persidangan.
- Informasi dan Konsultasi: Penjelasan mengenai syarat-syarat pendaftaran perkara.
- Layanan PTSP Keliling: Integrasi layanan terpadu satu pintu.
Komitmen Pelayanan Prima
Pihak Pengadilan Agama Kuala Kurun menjelaskan bahwa integrasi layanan di MPP merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan adanya loket di MPP, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat dalam mendapatkan hak-hak hukumnya secara tepat waktu. Masyarakat diimbau untuk selalu membawa dokumen persyaratan yang lengkap saat hendak mengambil produk hukum.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memastikan proses pengambilan berjalan lancar dan menghindari kendala administratif, masyarakat diingatkan untuk membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
– Identitas Diri: Membawa KTP asli yang masih berlaku.
– Nomor Perkara: Menginformasikan nomor perkara yang bersangkutan.
– Bukti Pembayaran: Membawa bukti setor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) jika ada kewajiban yang belum terselesaikan.
– Surat Kuasa (Jika Mewakili): Bagi masyarakat yang tidak bisa hadir sendiri, pengambilan dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa bermaterai Rp10.000,- yang telah dilegalisir.
Masyarakat menyambut positif kemudahan ini. Efektivitas layanan di MPP terbukti mampu mengurangi antrean di kantor pusat dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga yang sedang mengurus berbagai keperluan administrasi lainnya secara bersamaan di Mal Pelayanan Publik.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (BY-TI)
Transparansi Peradilan, PA Kuala Kurun Rilis Data Perkara Bulan Desember 2025 Selanjutnya
Pesan SIngkat Hakim Pengawas Kedisiplinan PA Kuala Kurun Sebelumnya