PA Sampit Catat 64 Perkara Masuk pada Desember 2025, Mayoritas Berhasil Dikabulkan

Sampit│pa-sampit.go.id
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Sampit, tercatat 64 perkara diterima sepanjang Desember 2025, yang terdiri dari 50 perkara gugatan dan 14 perkara permohonan. Selain perkara yang masuk, terdapat 85 sisa perkara dari bulan November sehingga total beban perkara yang ditangani mencapai 149 perkara.
Dalam periode tersebut, PA Sampit berhasil menyelesaikan sebagian besar perkara, dengan rincian 61 perkara dikabulkan, 8 perkara dicabut, dan 1 perkara digugurkan. Sementara itu, 2 perkara dinyatakan tidak diterima, dan tidak terdapat perkara yang ditolak. Hingga akhir Desember 2025, tercatat 77 perkara masih menjadi sisa bulan berjalan.
Capaian ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Sampit Kelas IB dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan. Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prinsip profesionalisme serta nilai BerAKHLAK, sejalan dengan semangat bangga melayani bangsa.
Pengadilan Agama Sampit terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan optimalisasi sistem peradilan berbasis teknologi.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !
62. Apel Jum’at Sore di PA Sampit Kelas IB Tanggal 2 Januari 2026 Selanjutnya