Perselisihan Rumah Tangga Dominasi Penyebab Perceraian di PA Sampit pada Desember 2025

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – Pengadilan Agama Sampit Kelas IB mencatat bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus menjadi faktor paling dominan penyebab perceraian sepanjang Desember 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Sampit, sebanyak 67 perkara perceraian disebabkan oleh konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan penyebab lainnya.
Selain itu, faktor meninggalkan salah satu pihak tercatat sebanyak 4 perkara, sementara dihukum penjara menjadi penyebab perceraian dalam 1 perkara. Adapun faktor lain seperti zina, mabuk, narkoba, judi, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, murtad, dan ekonomi tidak tercatat sebagai penyebab perceraian pada periode tersebut.
Data ini menunjukkan bahwa permasalahan komunikasi dan keharmonisan dalam rumah tangga masih menjadi tantangan utama bagi pasangan suami istri. Pengadilan Agama Sampit terus mengimbau masyarakat untuk mengedepankan dialog, saling pengertian, serta memanfaatkan upaya mediasi sebelum menempuh jalur perceraian.
Pengadilan Agama Sampit berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas sesuai dengan nilai BerAKHLAK serta semangat bangga melayani bangsa.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !
62. Apel Jum’at Sore di PA Sampit Kelas IB Tanggal 2 Januari 2026 Selanjutnya