Komitmen Penerapan e-Court, Pengadilan Agama Sampit Raih Penghargaan Implementasi e-Court 100 % Triwulan IV Tahun 2025

Sampit│pa-sampit.go.id
Aampit (30/12/2025) Pengadilan Agama Sampit kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Implementasi e-Court 100 % pada Penilaian Kinerja Triwulan IV Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebagai bentuk apresiasi atas komitmen penuh Pengadilan Agama Sampit dalam menerapkan sistem e-Court secara menyeluruh dalam proses pendaftaran perkara. Dimana sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Sampit telah melaksanakan pendaftaran perkara 100 % melalui e-Court, tanpa pengecualian. Seluruh perkara yang diterima dan diregistrasi dilakukan secara elektronik, sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong modernisasi peradilan dan pemanfaatan teknologi informasi.
Berdasarkan data hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Agama Sampit telah menerima sebanyak 952 perkara yang terdiri dari 817 perkara gugatan dan 142 perkara permohonan. dimana seluruhnya terdaftar melalui sistem e-Court. Capaian ini menunjukkan konsistensi serta kesiapan aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan. Implementasi e-Court di Pengadilan Agama Sampit mencakup pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran panjar biaya perkara melalui sistem perbankan, pemanggilan para pihak secara elektronik, serta persidangan secara elektronik.
Atas raihan prestasi yang dicapai tersebut, Pengadilan Agama Sampit mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang duraihnya. Dimana capaian yang tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pengadilan Agama Sampit dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan modern. Tak hanya itu adanya penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pengadilan Agama Sampit untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !