Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Mahkamah Agung Deklarasikan Diri sebagai “Green Court”: Digitalisasi Pangkas Biaya 20% dan Selamatkan 504 Pohon
Mahkamah Agung Deklarasikan Diri sebagai “Green Court”: Digitalisasi Pangkas Biaya 20% dan Selamatkan 504 Pohon
  

Mahkamah Agung Deklarasikan Diri sebagai “Green Court”: Digitalisasi Pangkas Biaya 20% dan Selamatkan 504 Pohon

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menegaskan posisinya sebagai pionir lembaga peradilan modern yang berwawasan lingkungan. Dalam acara Anugerah dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar Selasa (30/12), Ketua Mahkamah Agung, Prof. H. Sunarto, memaparkan keberhasilan transformasi digital yang tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga memberikan dampak ekologis yang signifikan.

Revolusi Biaya Peradilan: Lebih Murah dan Terjangkau

Salah satu terobosan paling dirasakan masyarakat adalah penurunan biaya perkara. Berdasarkan SK KMA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025, kebijakan digitalisasi telah berhasil menurunkan biaya perkara untuk tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) sebesar 20%.

“Kebijakan ini merupakan langkah konkret MA dalam mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kami ingin memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terhalang kendala finansial,” ujar Prof. H. Sunarto.

Transformasi Menuju “Green and Eco-Friendly Court”

Selain efisiensi biaya, Mahkamah Agung mencatatkan kontribusi nyata terhadap tata kelola negara yang berwawasan ekologis. Melalui implementasi digitalisasi penuh (full digitalization) dalam penanganan dokumen perkara, MA telah berhasil mengurangi ketergantungan pada kertas secara drastis.

Berikut adalah dampak positif digitalisasi MA terhadap lingkungan selama tahun 2025:

  • Penghematan Kertas: Sedikitnya 42 ton kertas berhasil dihemat.
  • Penyelamatan Pohon: Setara dengan menyelamatkan 504 pohon dari penebangan.
  • Konservasi Air: Menghemat penggunaan 113 juta liter air yang biasanya digunakan dalam proses produksi kertas.

Predikat Peradilan Hijau

Atas capaian tersebut, Prof. Sunarto menyatakan bahwa Mahkamah Agung kini layak menyandang predikat sebagai “Peradilan Hijau dan Ramah Lingkungan” (green and eco-friendly court). Transformasi ini menjadi bukti bahwa lembaga yudikatif mampu berjalan selaras dengan upaya global dalam memitigasi perubahan iklim.

“Mahkamah Agung tidak hanya fokus pada keadilan hukum, tetapi juga keadilan bagi alam. Digitalisasi adalah kunci bagi kami untuk turut mendukung tata kelola negara yang berkelanjutan,” tegas Ketua MA dalam pidatonya.

Capaian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga negara lainnya untuk mempercepat transisi digital guna menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efisien sekaligus bertanggung jawab terhadap kelestarian bumi.