Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Digitalisasi dan Penataan Arsip: Kunci Pelayanan Prima di Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Digitalisasi dan Penataan Arsip: Kunci Pelayanan Prima di Pengadilan Agama Kuala Kapuas
  

KUALA KAPUAS – Dalam upaya meningkatkan efisiensi birokrasi dan transparansi pelayanan publik, Pengadilan Agama kuala Kapuas terus melakukan pembenahan signifikan dalam manajemen kearsipan perkara. Penataan ribuan berkas yang tersimpan rapi dalam lemari-lemari arsip menjadi bukti komitmen lembaga dalam menjaga autentisitas data hukum.

​Pantauan di lokasi menunjukkan ribuan bundel berkas perkara tersusun sistematis berdasarkan nomor urut dan tahun di dalam lemari besi khusus (Arsip Perkara). Setiap kotak arsip diberi label yang jelas untuk memudahkan petugas dalam melakukan pencarian dokumen jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh para pihak yang berperkara.

​Pentingnya Manajemen Arsip

​Arsip perkara bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan rekam jejak hukum yang sangat vital. Penataan yang baik berfungsi untuk:

​Mempercepat Pelayanan: Memudahkan pengambilan data untuk kebutuhan salinan putusan atau proses banding.

​Keamanan Dokumen: Melindungi berkas dari kerusakan fisik maupun risiko kehilangan.

​Transparansi: Memastikan seluruh alur perkara tercatat dan terdokumentasi dengan baik sesuai standar operasional prosedur (SOP).

​Menuju Era Digital (E-Court)

​Meski arsip fisik tetap dijaga dengan ketat, Pengadilan Agama kini juga mulai bertransformasi menuju sistem digital. Selain penyimpanan fisik di lemari  seperti yang terlihat dalam ruang arsip, petugas juga melakukan proses pemindaian (scanning) dokumen untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

​”Penataan arsip yang rapi adalah cermin dari profesionalisme kerja. Dengan sistem klasifikasi yang tepat, kami menjamin bahwa data masyarakat tersimpan dengan aman dan dapat diakses dengan cepat saat diperlukan,” ujar salah satu petugas arsip.

​Langkah pembenahan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan, di mana kepastian hukum didukung oleh administrasi yang tertib dan akuntabel.