Harap Tunggu...

» Sukamara » Penginputan Pergantian Majelis Hakim pada Aplikasi SIPP untuk Menjamin Kelancaran Persidangan
Penginputan Pergantian Majelis Hakim pada Aplikasi SIPP untuk Menjamin Kelancaran Persidangan
  

Penginputan Pergantian Majelis Hakim pada Aplikasi SIPP untuk Menjamin Kelancaran Persidangan

Sukamara, 23 Desember 2025 – Dalam rangka menjaga kelancaran dan kepastian pelaksanaan persidangan, Lusiana Dewi Kiswara, S.H., telah melaksanakan penginputan data pergantian majelis hakim pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Sukamara. Kegiatan ini merupakan bagian dari administrasi perkara yang bertujuan untuk memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pergantian majelis hakim dilakukan karena hakim pemeriksa perkara yang sebelumnya ditunjuk sedang menjalani cuti. Kondisi tersebut berpotensi menghambat jalannya persidangan apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian susunan majelis hakim. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Sukamara mengambil langkah cepat dengan menetapkan pergantian majelis hakim agar agenda persidangan tetap dapat dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

Melalui penginputan data pergantian majelis hakim ke dalam aplikasi SIPP, seluruh informasi terkait perubahan susunan majelis hakim dapat terdokumentasi secara sistematis dan terintegrasi. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh aparatur pengadilan maupun para pihak yang berperkara.

Selain sebagai bentuk tertib administrasi, langkah ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, efektif, dan akuntabel. Dengan adanya pembaruan data pada aplikasi SIPP, diharapkan tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada proses persidangan maupun hak-hak para pencari keadilan.

Penginputan data pergantian majelis hakim ini menjadi salah satu upaya nyata pengadilan dalam mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memastikan bahwa setiap perkara dapat diselesaikan secara tepat waktu tanpa mengurangi kualitas dan integritas proses peradilan. (vk/redpaskr)