Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1362. Tegakkan Integritas, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Bacakan Himbauan Anti Gratifikasi Sebelum Sidang Dimulai
1362. Tegakkan Integritas, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Bacakan Himbauan Anti Gratifikasi Sebelum Sidang Dimulai
  

Tegakkan Integritas, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Bacakan Himbauan Anti Gratifikasi Sebelum Sidang Dimulai


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen dalam menjaga transparansi dan integritas di lingkungan peradilan. Hal ini kembali ditegaskan pada hari Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang 2 PA Pulang Pisau. Tepat sebelum dimulainya rangkaian persidangan pada pukul 09.00 WIB, Hakim PA Pulang Pisau, Rahmatiah, S.Sy., M.H., membacakan Himbauan Anti Gratifikasi dan Korupsi di hadapan para pihak berperkara. Pembacaan maklumat ini merupakan prosedur wajib guna memastikan proses hukum berjalan bersih tanpa adanya intervensi maupun praktik pungutan liar. Dalam penyampaiannya, Hakim Rahmatiah menekankan bahwa seluruh aparatur PA Pulang Pisau dilarang keras menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, barang, maupun fasilitas dari para pihak yang berperkara. Beliau juga menghimbau masyarakat untuk tidak mencoba memberikan janji atau hadiah yang dapat mencederai independensi hakim dan lembaga peradilan.

“Himbauan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mewujudkan zona integritas. Kami ingin memastikan bahwa setiap putusan diambil berdasarkan fakta hukum, bukan karena adanya tekanan atau pemberian materi,” tegasnya saat membacakan maklumat tersebut.

Selain larangan gratifikasi, dalam teks yang dibacakan juga tercantum saluran pelaporan (Whistleblowing System) jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, mulai dari laporan ke KPK, Badan Pengawasan MA RI, hingga tingkat PTA Palangka Raya. Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pengadilan Agama Pulang Pisau sebagai lembaga yang kredibel, profesional, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”