Hakim PA Sampit Gelar Seleksi Mediator Non-Hakim

Sampit│pa-sampit.go.id
SAMPIT, 23 Desember 2025 – Guna meningkatkan efektivitas upaya perdamaian dan memberikan pilihan layanan bagi masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Sampit Kelas IB menyelenggarakan tahapan seleksi calon Mediator Non-Hakim. Kegiatan strategis ini berlangsung khidmat di ruang Media Center dengan melibatkan jajaran hakim sebagai tim penguji.
Bertindak sebagai penguji dalam seleksi tersebut adalah dua Hakim PA Sampit, yaitu Ibu Barir Masna Af’idah, S.H.I., M.H. dan Bapak Adeng Septi Irawan, S.H.. Keduanya melakukan verifikasi mendalam terhadap kompetensi para pelamar guna memastikan mediator yang terpilih nantinya memiliki integritas serta keahlian mumpuni dalam memfasilitasi komunikasi dan kesepakatan antara para pihak yang berperkara.
Perekrutan mediator non-hakim ini merupakan bagian dari langkah nyata PA Sampit dalam mengoptimalkan keberhasilan mediasi. Dengan hadirnya mediator profesional dari unsur masyarakat, diharapkan perkara perdata dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih fleksibel dan kekeluargaan, sehingga memberikan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
Pelaksanaan seleksi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan standar prosedur mediasi di pengadilan. Keberadaan mediator non-hakim yang berkualitas diharapkan mampu memperkuat komitmen PA Sampit dalam mewujudkan pelayanan prima yang berorientasi pada penyelesaian masalah secara damai, cepat, dan sederhana bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !