Harap Tunggu...

» Sukamara » Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Lakukan Input Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Lakukan Input Tambahan Uang Persediaan (TUP)
  

Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Lakukan Input Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Sukamara, 19 Desember 2025 – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor, aparatur Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib dan akuntabel. Pada hari Jumat, 19 Desember 2025, Danang S. Riadi, S.H., selaku aparatur Pengadilan Agama Sukamara, terpantau sedang menginput Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebagai bagian dari proses administrasi keuangan satuan kerja.

Tambahan Uang Persediaan (TUP) merupakan uang muka kerja tambahan yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam jangka waktu satu bulan yang melampaui pagu Uang Persediaan (UP) standar. TUP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional kantor yang bersifat tidak terduga, tidak dapat ditunda, serta tidak memungkinkan untuk dibayarkan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

Proses penginputan TUP dilakukan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian, mengingat penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara. Danang S. Riadi, S.H. memastikan bahwa seluruh data dan dokumen pendukung telah disiapkan secara lengkap, termasuk rincian rencana penggunaan dana TUP yang menjadi syarat utama dalam pengajuan.

Pengajuan TUP dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan wajib disertai dengan rincian penggunaan dana secara jelas dan terukur. Selanjutnya, penggunaan TUP tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun realisasi anggaran.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sukamara terus berkomitmen untuk menerapkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab. (ZBA/CA/redpaskr)