Harap Tunggu...

» Sukamara » Ananda Cahya Purnama, S.H. Berikan DDTK Singkat Terkait Tugas Pokok dan Fungsi Kasir Pengadilan
Ananda Cahya Purnama, S.H. Berikan DDTK Singkat Terkait Tugas Pokok dan Fungsi Kasir Pengadilan
  

Ananda Cahya Purnama, S.H. Berikan DDTK Singkat Terkait Tugas Pokok dan Fungsi Kasir Pengadilan

Sukamara, 17 Desember 2025 — Ananda Cahya Purnama, S.H., aparatur Pengadilan Agama Sukamara, memberikan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) secara singkat kepada Lusiana Dewi Kiswara, S.H. terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kasir pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman serta keseragaman pelaksanaan administrasi keuangan perkara di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara.

Dalam kegiatan tersebut, Ananda Cahya Purnama, S.H. menyampaikan penjelasan mengenai alur penerimaan dan pengelolaan panjar biaya perkara, tata cara pencatatan transaksi keuangan, serta pentingnya ketelitian dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai kasir pengadilan. Penekanan juga diberikan pada kesesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta penggunaan aplikasi pendukung seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Lusiana Dewi Kiswara, S.H. mengikuti kegiatan DDTK dengan penuh perhatian dan antusias. Melalui pembekalan singkat ini, diharapkan yang bersangkutan dapat memahami secara komprehensif tugas dan tanggung jawab kasir pengadilan, sehingga mampu melaksanakan pelayanan keuangan perkara secara profesional, transparan, dan tertib administrasi.

Kegiatan DDTK singkat ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam menjaga kualitas sumber daya manusia serta memastikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tetap berjalan optimal, efektif, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. (ZBA/CA/redpaskr)