–
Hawasbid Lakukan Pemeriksaan Opname Fisik ATK Biaya Proses Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Pulang Pisau, Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ina Aulia, Rahayu, S.H. melaksanakan pemeriksaan fisik (opname) terhadap stok Alat Tulis Kantor (ATK) yang bersumber dari Biaya Proses Kepaniteraan pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ina Aulia Rahayu, S.H, dengan didampingi oleh pengelola biaya proses, Hj, Norbaiti, S.H.I. selaku Bendahara Biaya Proses. Pemeriksaan ini merupakan agenda rutin setiap triwulan, dan ini merupakan triwulan ke IV tahun 2025, hal ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap butir ATK yang dibeli menggunakan biaya proses perkara dikelola dengan tepat dan sesuai peruntukannya.
Pemeriksaan diawali dengan pencocokan data administrasi yang tertera pada Lembaran Data Stok opname dengan keberadaan fisik barang secara nyata. Fokus utama pemeriksaan meliputi:
- Ketersediaan kertas HVS, tinta printer, dan amplop surat yang krusial bagi operasional persidangan.
- Kesesuaian jumlah barang masuk dan keluar dengan dokumen bukti pendukung.
- Kondisi penyimpanan barang untuk mencegah kerusakan sebelum digunakan.
Hawasbid Kepaniteraan, Ina Aulia Rahayu, S.H, menyampaikan bahwa secara keseluruhan pengelolaan ATK Biaya Proses di Kepaniteraan sudah berjalan cukup baik dan dalam pelaksanaan opname ini dipastikan tidak ada selisih yang tidak wajar antara catatan dan fisik. Dalam pemeriksaan tersebut, tim juga memberikan saran terkait barang yang disimpan pada rak penyimpanan agar lebih rapi guna memudahkan pengawasan (stock opname) di periode mendatang.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik di bidang kepaniteraan. Hasil dari opname fisik ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bahan laporan kepada pimpinan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”