Majelis Hakim Tunda Musyawarah Dua Perkara untuk Pendalaman Pertimbangan Hukum
Dua perkara, masing-masing Nomor 114/Pdt.P/2025/PA.Plk dan 543/Pdt.G/2025/PA.Plk, ditetapkan dalam agenda tunda musyawarah majelis. Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian majelis hakim dalam menyusun pertimbangan hukum yang matang dan komprehensif.
*ilustrasi penundaan musyawarah majelis
Dengan adanya penundaan musyawarah, majelis memiliki waktu tambahan untuk mencermati seluruh aspek perkara, termasuk fakta persidangan dan dasar hukum yang relevan. Langkah ini merupakan wujud komitmen PA Palangka Raya dalam menjamin kualitas putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Majelis Hakim Lakukan Musyawarah dan Sampaikan Putusan Melalui Aplikasi Pengadilan Selanjutnya
Pengambilan Produk di Mal Pelayanan Publik Sebelumnya
