–
Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau: Dorong Akses Keadilan Tanpa Diskriminasi

Pulang Pisau – Sejak diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan yang diterbitkan bulan Oktober 2025, Mahkamah Agung RI sudah medeklarasikan lembaganya sebagai pelayanan peradilan inklusif yakni untuk memastikan penyandang disabilitas mendapat proses peradilan yang adil, mudah diakses, dan akomodatif dengan menyediakan “Akomodasi yang Layak” (modifikasi proses dan fasilitas) serta memastikan hakim terlatih sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas PBB.
Selain itu, lebih dahulu pada tanggal 10 Agustus 2022 Badan Peradilan Agama (BADILAG) telah merilis secara resmi Surat Keputusan No. 2078 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, yang pokoknya dalam Surat Keputusan tersebut Peradilan Agama mendukung layanan ramah disabilitas.
Dalam menerapkan Peraturan dimaksud, Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau telah berkomitmen untuk menciptakan Peradilan Agama Pulang Pisau yang inklusif artinya pimpinan ingin menjamin bahwa ruang publik yang ada di Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat diakses semua pihak tanpa diskriminasi bagi semua orang, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Dalam hal ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menyediakan layanan yang adaptif, ramah, dan menyediakan fasilitas khusus seperti melengkapi fasilitasnya dengan ramp, toilet khusus, dan kursi roda untuk memudahkan akses bagi penyandang disabilitas. Pemasangan guiding block di beberapa area layanan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Selain itu, Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau melalui koordinasi antara Panitera dan Sekretaris juga telah menyediakan alat bantu jalan maupun brille (alat bantu bagi tunanetra) yang digunakan untuk memudahkan petugas di PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan layanan peradilan, hal ini semata-mata agar prinsip equality before the law (kesamaan kedudukan dihadapan hukum) benar-benar diterapkan.
Wiryawan Arif, selaku pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap agar kedepannya Panitera dan Sekretaris terus melakukan peningkatan fasilitas dan juga kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memenuhi akses layanan yang berkeadilan bagi kaum rentan.
“Saya berharap kepada Panitera dan Sekretaris untuk terus melakukan upaya peningkatan fasilitas bagi kaum rentan dan juga mendorong pihak-pihak terkait untuk dapat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menciptakan layanan yang berkeadilan bagi kaum rentan”, tutupnya.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred”
1243. Konten TikTok Episode 3 Pengadilan Agama Pulang Pisau Selanjutnya