Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Tertib Administrasi Terjaga, Petugas Arsip PA Palangka Raya Arsipkan 3 Perkara BHT
Tertib Administrasi Terjaga, Petugas Arsip PA Palangka Raya Arsipkan 3 Perkara BHT
  

Tertib Administrasi Terjaga, Petugas Arsip PA Palangka Raya Arsipkan 3 Perkara BHT

Palangka Raya, 16 Desember 2025 — Pengadilan Agama Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi perkara. Pada hari ini, petugas arsip perkara PA Palangka Raya telah melaksanakan kegiatan pengarsipan perkara Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sebanyak 3 (tiga) perkara.

Pengarsipan dilakukan setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai dan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses ini mencakup pengecekan kelengkapan berkas perkara, penyesuaian susunan dokumen sesuai ketentuan, serta penempatan berkas pada ruang arsip perkara secara tertib dan aman.

Kegiatan pengarsipan perkara BHT merupakan tahapan penting dalam siklus penanganan perkara, karena berfungsi sebagai dokumentasi resmi yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk keperluan administrasi, pengawasan, maupun pelayanan informasi kepada masyarakat pencari keadilan.

Petugas arsip perkara melaksanakan tugas tersebut dengan cermat dan penuh tanggung jawab guna memastikan setiap berkas tersimpan dengan baik dan mudah ditelusuri. Ketelitian dalam proses pengarsipan juga menjadi bagian dari upaya menjaga keutuhan dokumen serta mencegah risiko kehilangan atau kerusakan arsip.

Pelaksanaan pengarsipan ini sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya dalam menerapkan asas peradilan yang tertib administrasi, serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas layanan.

Dengan terlaksananya pengarsipan 3 perkara BHT pada hari ini, diharapkan pengelolaan arsip perkara di PA Palangka Raya semakin optimal dan mampu menunjang kelancaran pelayanan administrasi peradilan ke depan.