Sidang Ikrar Talak di PA Palangka Raya Tegaskan Kepastian Hukum bagi Para Pihak
Palangka Raya, 15 Desember 2025 | Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan Sidang Ikrar Talak terhadap dua perkara pada Senin (15/12/2025) bertempat di Ruang Sidang 1. Sidang ini merupakan tahapan akhir dalam perkara cerai talak setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi momen penting bagi para pihak untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Dua perkara yang disidangkan masing-masing Nomor 467/Pdt.G/2025/PA.Plk dan 509/Pdt.G/2025/PA.Plk, diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I., dengan didampingi hakim anggota Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. dan Drs. H. Mulyani, M.H. Pelaksanaan sidang didukung oleh Panitera Pengganti sesuai penetapan, sehingga seluruh proses berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Dalam persidangan, Majelis Hakim memastikan bahwa ikrar talak diucapkan secara sah, sadar, dan tanpa paksaan, sebagaimana ketentuan hukum acara di lingkungan Peradilan Agama. Selain itu, Majelis juga menegaskan akibat hukum yang timbul dari ikrar talak tersebut, termasuk hak dan kewajiban para pihak pasca perceraian.
Pelaksanaan Sidang Ikrar Talak ini mencerminkan komitmen PA Palangka Raya dalam memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Dengan proses persidangan yang tertib dan profesional, pengadilan berupaya memastikan bahwa setiap perkara diselesaikan dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
1236. Bangun Etos Kerja Sejak Pagi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Awali Pekan dengan Apel Senin Selanjutnya
Pembuktian dan Pemeriksaan Pokok Perkara Digelar Sesuai Hukum Acara Sebelumnya
