Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Biro Perencanaan MA Sosialisasikan Direktif Presiden TA 2026: Alokasi Khusus untuk Penguatan Prioritas
Biro Perencanaan MA Sosialisasikan Direktif Presiden TA 2026: Alokasi Khusus untuk Penguatan Prioritas
  

Biro Perencanaan MA Sosialisasikan Direktif Presiden TA 2026: Alokasi Khusus untuk Penguatan Prioritas

 

Palangka Raya, 15 Desember 2025 – Dalam upaya memastikan kesiapan anggaran dan tata kelola yang optimal, Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melaksanakan sosialisasi terkait Direktif Presiden Tahun Anggaran (TA) 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan panduan rinci kepada satuan kerja di bawah MA mengenai pemanfaatan alokasi dana khusus yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan prioritas nasional.

Berdasarkan direktif tersebut, Mahkamah Agung secara keseluruhan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 410.474.869.000 (Empat Ratus Sepuluh Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk Tahun Anggaran 2026.

Salah satu satuan kerja yang terkena alokasi khusus dari dana direktif ini adalah Pengadilan Agama Palangka Raya. PA Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp. 76.831.000 (Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah). Dana ini secara spesifik dialokasikan pada akun 52 (Belanja Barang) yang berfungsi untuk mendanai kebutuhan operasional dan dukungan teknis.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA H. Sahwan, melalui tim dari Biro Perencanaan dan Organisasi MA menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran TA 2026 ini memiliki tujuan utama: penguatan dukungan pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden TA 2026.

“Dukungan alokasi anggaran ini diperlukan agar program prioritas yang ditetapkan oleh Presiden dapat dimanfaatkan secara tepat dan terarah. Namun, aspek tata kelola dan akuntabilitas tetap menjadi kunci utama,” ujar salah satu tim Biro Perencanaan MA dalam sesi sosialisasi.

Untuk menjamin alokasi dana ini dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, Biro Perencanaan MA menekankan pentingnya penggunaan Rincian Output (RO) yang dibentuk secara khusus. RO khusus ini dirancang untuk menampung alokasi dana dalam rangka pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden TA 2026.

Dengan adanya RO yang spesifik, diharapkan setiap satuan kerja, termasuk Pengadilan Agama Palangka Raya, dapat:

  1. Memastikan anggaran digunakan sesuai dengan tujuan prioritas nasional yang ditetapkan.
  2. Memudahkan proses monitoring dan evaluasi terhadap capaian output
  3. Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan negara.

Alokasi yang diterima PA Palangka Raya pada akun 52 ini diharapkan dapat memperkuat sarana dan prasarana, serta mendukung kegiatan operasional yang sejalan dengan direktif Presiden, sehingga pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan di bawahnya untuk menerjemahkan arahan strategis kepresidenan menjadi program kerja yang konkret dan terukur di tahun anggaran mendatang.