Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Ketua MA RI Tekankan Peran Fundamental Sekretaris Pengadilan dalam Mewujudkan Layanan Peradilan Modern
Ketua MA RI Tekankan Peran Fundamental Sekretaris Pengadilan dalam Mewujudkan Layanan Peradilan Modern
  

Ketua MA RI Tekankan Peran Fundamental Sekretaris Pengadilan dalam Mewujudkan Layanan Peradilan Modern

Jakarta, 12 Desember 2025 – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Prof. Sunarto, S.H., M.H., memberikan pengarahan penting dalam Pembinaan Administrasi Kesekretariatan kepada seluruh Sekretaris Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan. Kegiatan yang berfokus pada penguatan tata kelola ini berlangsung pada Jumat (12/12) di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung RI.

Dalam sambutannya, Ketua MA RI dengan tegas menyatakan bahwa Sekretaris Pengadilan memegang peranan yang fundamental sebagai penggerak utama sistem manajemen modern di lingkungan pengadilan. Prof. Sunarto menekankan bahwa wajah lembaga peradilan tidak hanya direfleksikan melalui kualitas putusan para hakim semata.

“Wajah pengadilan sesungguhnya juga terlihat dari tata kelola administrasi yang rapi, kebersihan ruang sidang, disiplin pegawai, transparansi layanan, dan ketertiban arsip. Seluruh aspek penting ini berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab langsung Sekretaris Pengadilan,” ujar Prof. Sunarto.

Pilar Integritas dan Profesionalisme

Pembinaan ini diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan MA untuk memastikan bahwa pilar-pilar non-yudisial pengadilan dapat mendukung penuh kinerja peradilan yang cepat, tepat, dan modern. Prof. Sunarto mengingatkan para peserta agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai utama dalam menjalankan tugas.

Ketua MA RI menyampaikan harapan besar kepada seluruh Sekretaris Pengadilan yang hadir menunjukkan keteladanan dalam setiap tindakan. Memiliki integritas yang tidak dapat diganggu gugat. Dan Memegang komitmen yang tinggi demi memastikan layanan peradilan yang profesional, modern, dan berkeadilan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara unit yudisial dan non-yudisial, sehingga dapat terwujud pelayanan publik di sektor peradilan yang semakin prima dan terpercaya.