Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Ajak Para Pihak Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat sebagai Tolak Ukur Peningkatan Pelayanan Publik

Sukamara, 11 Desember 2025 — Pengadilan Agama Sukamara terus berupaya memperkuat kualitas pelayanan publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Pada Kamis pagi, 11 Desember 2025 para aparatur yang bertugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara aktif mempersilakan para pihak untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)—instrumen penting yang digunakan Mahkamah Agung RI untuk mengukur tingkat kepuasan dan pengalaman pengguna layanan peradilan di seluruh Indonesia.
Setiap pemohon layanan yang telah menyelesaikan urusannya, baik pendaftaran perkara, pengambilan salinan putusan, permohonan informasi, maupun layanan lainnya, diarahkan dengan sopan dan ramah untuk meluangkan waktu sebentar mengisi survei melalui perangkat digital yang telah disiapkan. Para aparatur menjelaskan bahwa survei ini bukan sekadar formalitas, melainkan sarana resmi yang sangat berpengaruh dalam evaluasi dan pengembangan pelayanan ke depan.
Dalam interaksinya dengan para pihak, aparatur menyampaikan bahwa hasil survei akan dikompilasi oleh Mahkamah Agung sebagai tolok ukur (benchmark) nasional guna melihat sejauh mana standar pelayanan publik di lingkungan peradilan telah berjalan sesuai prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan. Survei ini juga menjadi indikator penting bagi satuan kerja pengadilan dalam mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih Pengadilan Agama Sukamara.
Beberapa aparatur turut memberikan asistensi kepada pengguna layanan yang kurang familiar dengan perangkat digital, mulai dari cara mengakses tautan survei, memilih kategori pelayanan yang diterima, hingga mengisi penilaian sesuai pengalaman masing-masing. Mereka memastikan bahwa proses pengisian survei tetap objektif, tanpa intervensi, dan menghargai privasi responden.
Pengadilan Agama Sukamara menegaskan bahwa seluruh penilaian—baik positif maupun kritik membangun—akan menjadi dasar dalam memperbaiki kekurangan serta memperkuat aspek yang sudah berjalan baik. Data survei juga akan digunakan untuk merancang inovasi pelayanan, memperbaiki SOP, meningkatkan kapasitas SDM, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan pengadilan.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengisian Survei Kepuasan Masyarakat, diharapkan tercipta hubungan yang lebih baik antara pengguna layanan dan lembaga peradilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sebagai penyelenggara peradilan yang bersih, modern, dan berintegritas. (zba/redpaskr)