Harap Tunggu...

» Sukamara » M. Alif Abubakar, S.H., CPNS Pengadilan Agama Sukamara, Berikan Arahan Terkait Pengambilan Elektronik Akta Cerai (E-AC) dan Bantu Pemohon Unduh Dokumen
M. Alif Abubakar, S.H., CPNS Pengadilan Agama Sukamara, Berikan Arahan Terkait Pengambilan Elektronik Akta Cerai (E-AC) dan Bantu Pemohon Unduh Dokumen
  

M. Alif Abubakar, S.H., CPNS Pengadilan Agama Sukamara, Berikan Arahan Terkait Pengambilan Elektronik Akta Cerai (E-AC) dan Bantu Pemohon Unduh Dokumen

Sukamara, 11 Desember 2025 — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan para pihak memperoleh dokumen peradilan dengan mudah, cepat, dan akurat, M. Alif Abubakar, S.H., CPNS Pengadilan Agama Sukamara, memberikan arahan singkat kepada masyarakat terkait tata cara pengambilan Elektronik Akta Cerai (E-AC) pada Kamis pagi 11 Desember 2025 di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sebagai aparatur yang bertugas di bagian kepaniteraan, Alif dikenal cekatan dan komunikatif dalam memberikan informasi kepada para pihak yang telah menyelesaikan proses persidangan dan membutuhkan salinan akta cerai. Pada kesempatan tersebut, ia dengan sabar menjelaskan langkah-langkah pengambilan E-AC, mulai dari pengecekan status perkara, kelengkapan identitas, hingga prosedur pengunduhan melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Alif menegaskan bahwa pengadilan kini menyediakan layanan E-AC guna mempermudah para pihak mendapatkan akta cerai tanpa harus menunggu proses cetak manual atau datang berulang kali ke kantor pengadilan. “Elektronik Akta Cerai ini bisa diunduh langsung setelah dokumen dinyatakan selesai oleh sistem. Masyarakat cukup memastikan nomor perkara dan identitasnya sesuai,” ujar Alif dalam penjelasannya.

Selain memberikan arahan lisan, Alif juga secara langsung membantu pemohon yang merasa kesulitan dalam mengakses aplikasi. Ia membuka sistem E-Court dan memandu para pihak untuk masuk ke halaman unduhan, memastikan file yang diambil sudah benar dan sesuai dengan data perkara. Dengan telaten, ia memeriksa kembali keabsahan dokumen, termasuk kode QR dan tanda tangan elektronik, agar akta cerai yang diterima dapat digunakan dengan sah untuk keperluan administratif para pihak.

Pelayanan yang diberikan oleh M. Alif Abubakar, S.H., ini sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Sukamara yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Seluruh aparatur terus didorong untuk memberikan layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar, terutama pada layanan-layanan digital yang semakin diandalkan oleh masyarakat.

Pengadilan Agama Sukamara berharap kehadiran aparatur muda yang cakap dan berdedikasi seperti Alif dapat mendorong peningkatan kualitas layanan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama. (zba/redpaskr)