Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Hakim PA Kuala Kurun Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Hari Ke-5 Bedah Kasus Dispensasi Kawin dan Pembuatan Penetapan
Hakim PA Kuala Kurun Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Hari Ke-5 Bedah Kasus Dispensasi Kawin dan Pembuatan Penetapan
  

Hakim PA Kuala Kurun Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Hari Ke-5 Bedah Kasus Dispensasi Kawin dan Pembuatan Penetapan

 

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id.

Jumat, (12/12/2025) Bertempat di ruang Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun, Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun Natasya Nur Fadilah, S.H. mengikuti pelatihan teknis yudisial hari ke-5 dengan agenda bedah kasus dispensasi kawin dan pembuatan penetapan. Dengan pemateri Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M. Ag.

Dalam bedah kasus dispensasi kawin ini disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang merupakan pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin yang menjadi pedoman bagi hakim dalam mengadili permohonan izin nikah bagi yang belum memenuhi batas usia nikah (19 tahun, sesuai Undang Undang 16 Tahun 2019) dengan fokus utama melindungi kepentingan terbaik anak, mengidentifikasi adanya paksaan, dan menstandarisasi proses persidangan untuk memastikan perlindungan hak anak dan pencegahan perkawinan anak. Karena kalua hakim lalai dalam menerapkan pedoman ini, penetapan nikah dapat batal demi hukum.

Dalam sesi pembuatan penetapan peserta diminta membuat pertimbangan hukum putusan dispensasi kawin yang diterima, ditolak atau dikabulkan. Pada intinya dispensasi kawin ini berpedoman pada Perma Nomor 5 Tahun 2019 untuk memperketat proses permohonan dispensasi kawin dan memastikan bahwa izin hanya diberikan jika benar-benar demi kepentingan terbaik anak, buka sekadar formalitas atau melegalkan pernikahan di bawah umur.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

Bravo PA Kuala Kurun!” ($ – TI)