Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1164. Hari HAM Sedunia, Momentum Hakim Perkuat Komitmen pada Keadilan dan Due Process
1164. Hari HAM Sedunia, Momentum Hakim Perkuat Komitmen pada Keadilan dan Due Process
  

Hari HAM Sedunia, Momentum Hakim Perkuat Komitmen pada Keadilan dan Due Process


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 10 Desember – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember bukan sekadar seremoni, melainkan momen krusial bagi lembaga peradilan, terutama para hakim, untuk melakukan refleksi mendalam terhadap peran dan tanggung jawab mereka dalam menegakkan martabat manusia.

Rahmatiah, S.Sy., M.H., hakim Pengadilan agama Pulang Pisau menegaskan bahwa bagi hakim, Hari HAM menjadi penegasan kembali atas sumpah jabatan untuk melindungi hak-hak dasar setiap warga negara tanpa kecuali. Seorang hakim dianggap sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap proses hukum dan putusan yang dikeluarkan selaras dengan prinsip-prinsip HAM universal dan konstitusi negara.

“Hari HAM adalah pengingat bahwa tugas utama hakim melampaui sekadar menerapkan pasal. Kami harus menginterpretasikan hukum dengan perspektif humanis dan progresif,” ujar Rahmatiah.

Fokus utama dalam peringatan ini adalah penekanan pada prinsip Due Process of Law (proses hukum yang jujur). Ini mencakup Hak untuk Diadili secara Adil yaitu memastikan semua pihak, mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk didengar, dan akses penuh terhadap bantuan hukum dan Independensi Mutlak yaitu perlunya independensi yudisial agar hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan nurani, hukum, dan keadilan, bebas dari intervensi pihak manapun.

Selain itu, Hari HAM Sedunia menyerukan para hakim untuk memberikan perhatian ekstra terhadap hak-hak kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan minoritas. Penilaian hukum harus dilakukan secara inklusif untuk memastikan keadilan sosial tercapai.

Momentum ini juga memperkuat komitmen peradilan dalam melawan impunitas, memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat diadili dan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan standar internasional.

Peringatan 10 Desember menegaskan bahwa peran hakim adalah pilar penting dalam sistem perlindungan HAM, bertindak sebagai penyeimbang yang menjamin hukum dijadikan alat untuk mencapai kesejahteraan dan martabat kemanusiaan.

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), rm/Timred”