Pengadilan Agama Sampit Resmi Terapkan Layanan E-AC, Pengambilan Akta Cerai Kini Serba Digital

Sampit│pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama Sampit Kelas IB terus memberikan inovasi pelayanan publik berbasis digital. Hal ini terlihat dari pemasangan banner resmi mengenai layanan Elektronik Akta Cerai (E-AC), sebuah sistem yang memungkinkan masyarakat melakukan pengambilan Akta Cerai, salinan putusan, maupun penetapan secara online. Pemberlakuan layanan ini mengikuti SK Dirjen Badilag No. 052/DJA/SK.TII/SK.TIII/2025 yang efektif dimulai pada 1 Juli 2025.
Dalam banner tersebut, masyarakat diberikan panduan lengkap mengenai alur penggunaan layanan E-AC, dimulai dari pendaftaran akun melalui website eac.mahkamahagung.go.id, aktivasi akun melalui email, hingga proses login dan pemeriksaan produk. Layanan ini dirancang untuk memudahkan para pihak yang membutuhkan dokumen tanpa harus menunggu lama di loket pelayanan.
Selain itu, sistem pembayaran PNBP kini menggunakan virtual account atau transfer ke rekening Pengadilan Agama Sampit, sehingga prosesnya semakin cepat dan transparan. Setelah pembayaran, pengguna dapat langsung mengunduh dokumen resmi berupa Akta Cerai maupun salinan putusan/penetapan melalui akun masing-masing.
Dengan hadirnya layanan E-AC ini, Pengadilan Agama Sampit menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang modern, mudah diakses, serta mendukung program digitalisasi peradilan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas layanan dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat pencari keadilan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !
Penginputan Data Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2025 ke Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung: Upaya Meningkatkan Kualitas Layanan Publik Selanjutnya
PA Palangka Raya Setor Pajak dari Belanja UP Tepat Waktu Sebelumnya