Harap Tunggu...

» Sampit » 851. “Pengadilan Agama Sampit Pasang Spanduk Antigratifikasi di Pos Satpam sebagai Wujud Komitmen WBK”
851. “Pengadilan Agama Sampit Pasang Spanduk Antigratifikasi di Pos Satpam sebagai Wujud Komitmen WBK”
  

“Pengadilan Agama Sampit Pasang Spanduk Antigratifikasi di Pos Satpam sebagai Wujud Komitmen WBK”

Sampit│pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama Sampit Kelas IB terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Pada hari ini, dilakukan pemasangan spanduk sosialisasi antigratifikasi dan antisuap di area pos satpam sebagai bentuk penguatan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Spanduk tersebut berisi pesan tegas kepada seluruh pengunjung dan pengguna layanan untuk tidak memberikan suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Selain itu, spanduk turut menampilkan himbauan agar tamu wajib melapor kepada petugas keamanan sebelum memasuki area kantor sebagai prosedur standar keamanan.

Pemasangan spanduk di titik strategis seperti pos satpam diharapkan dapat memberikan pengingat visual yang jelas kepada masyarakat sejak pertama kali memasuki lingkungan Pengadilan Agama Sampit. Langkah ini sekaligus memperkuat budaya pelayanan yang jujur dan akuntabel dalam setiap proses peradilan.

Dengan adanya sosialisasi berkelanjutan melalui media visual seperti spanduk, Pengadilan Agama Sampit Kelas IB berharap seluruh pihak semakin sadar akan pentingnya integritas demi terwujudnya pelayanan publik yang profesional, bersih, dan terpercaya.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !

Berita Selanjutnya