Hari HAM Sedunia: Makna Keadilan Sejati Bagi Panitera Pengganti

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Hari ini, 10 Desember, diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Tapi, apa sih artinya HAM buat seorang Panitera Pengganti seperti Azmi Fuadi, S.H., di Pengadilan Agama Pulang Pisau? Ternyata, maknanya sangat mendalam dan terjadi di balik meja kerjanya. Prinsip HAM di peradilan adalah memastikan semua pihak, kaya atau miskin, berdaya atau rentan, mendapat hak yang sama atas proses hukum yang adil dan non-diskriminatif. Ini bukan cuma urusan hakim, tapi juga urusan Panitera Pengganti.
Bagi Panitera Pengganti, menjamin HAM berarti teliti dalam detail administrasi. Misalnya, memastikan Relaas Panggilan Sidang sudah sah secara hukum (agar hak pihak untuk hadir terpenuhi) atau menyusun Berita Acara Sidang (BAS) dengan sangat akurat dan jujur (agar hak mereka mendapatkan rekaman proses yang benar terlindungi). Ini adalah implementasi nilai Akuntabel tertinggi. Panitera Pengganti adalah garda terdepan yang menjaga prosedur, dan jika prosedur dijaga, maka hak-hak dasar para pihak otomatis ikut terjamin.
Oleh karena itu, peringatan Hari HAM ini menjadi pengingat bagi Azmi untuk terus fokus pada tugasnya dengan hati yang berempati. Semua kerja keras dari menelaah berkas sampai menata BAS adalah kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan yang berkeadilan sosial. Dengan dedikasi tinggi ini, PA Pulang Pisau menunjukkan komitmennya bahwa layanan pengadilan harus selalu inklusif dan memanusiakan seluruh pencari keadilan. Selamat Hari HAM!
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), A.F/Timred”