PA Sampit Kelas IB Tingkatkan Layanan Melalui Sosialisasi Pendaftaran Perkara Berbasis e-Court

Sampit│pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama Sampit Kelas IB terus melakukan inovasi pelayanan publik dengan menghadirkan sistem pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court). Hal ini tampak melalui pemasangan banner sosialisasi e-Court di area pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), sebagaimana terlihat pada foto yang menampilkan informasi lengkap mengenai fitur dan kemudahan layanan digital tersebut.
Melalui platform e-Court, masyarakat kini dapat melakukan berbagai proses administrasi perkara secara online, mulai dari pendaftaran perkara, persidangan elektronik, pembayaran panjar biaya, hingga pemanggilan elektronik. Inovasi ini menjadi salah satu langkah nyata PA Sampit untuk mendukung transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan peradilan.
Hadirnya sarana informasi ini di lingkungan kantor bertujuan memberikan pemahaman kepada para pencari keadilan mengenai prosedur penggunaan e-Court. Masyarakat juga dapat memindai QR Code yang tersedia pada banner untuk mengakses video tutorial, sehingga semakin memudahkan bagi pengguna layanan yang belum familiar dengan sistem digital tersebut.
Dengan slogan “Berperkara Cepat, Sederhana, Biaya Ringan”, Pengadilan Agama Sampit Kelas IB berharap penerapan e-Court dapat mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !