Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1131. Pendalaman Aspek Perlindungan Anak Hakim PA Pulang Pisau Lanjutkan Pelatihan Dispensasi Kawin Secara Daring
1131. Pendalaman Aspek Perlindungan Anak Hakim PA Pulang Pisau Lanjutkan Pelatihan Dispensasi Kawin Secara Daring
  

Pendalaman Aspek Perlindungan Anak, Hakim PA Pulang Pisau Lanjutkan Pelatihan Dispensasi Kawin Secara Daring

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id


Pulang Pisau, 09 Desember 2025 – Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ina Aulia Rahayu, S.H., kembali melanjutkan rangkaian Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin yang diikuti oleh para hakim tingkat pertama peradilan agama dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan telah memasuki materi keempat yang berfokus pada aspek hukum perlindungan anak.

Pada sesi ini, peserta mendapatkan pembekalan dari narasumber Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., yang menyampaikan materi komprehensif mengenai bagaimana pemberian dispensasi kawin kepada anak harus tetap berlandaskan prinsip perlindungan anak. Narasumber menegaskan bahwa setiap permohonan dispensasi kawin tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pemenuhan kebutuhan administratif keluarga, tetapi harus dianalisis secara mendalam agar keputusan yang diambil benar-benar mengutamakan keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan anak.

Melalui penjelasan yang kaya contoh dan analisis, peserta diajak memahami pentingnya kehati-hatian hakim dalam menilai kesiapan psikologis anak, memastikan tidak ada tekanan atau relasi kuasa yang tidak seimbang, serta menegakkan prinsip best interest of the child dalam setiap tahapan pemeriksaan. Materi ini menjadi pengingat penting bahwa dispensasi kawin merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diberikan ketika benar-benar diperlukan untuk melindungi hak anak.

Kegiatan Zoom Meeting berlangsung dari pukul 13.30 hingga 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pengerjaan kuis evaluasi untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Pelatihan akan kembali berlanjut esok hari dengan topik yang tidak kalah penting, yaitu materi mengenai instrumen hukum internasional tentang perlindungan anak.

Melalui partisipasi aktif dalam pelatihan ini, diharapkan para hakim termasuk Ina Aulia Rahayu, S.H., semakin memperkuat wawasan dan kepekaan yudisial dalam menangani perkara dispensasi kawin, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan perlindungan maksimal bagi anak.

Top of Form

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim