Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Penitipan Nafkah Iddah dan Mut’ah melalui PA Kuala Kapuas
Penitipan Nafkah Iddah dan Mut’ah melalui PA Kuala Kapuas
  

Kuala Kapuas, 10 Desember 2025 — Pengadilan Agama Kuala Kapuas menerima penitipan nafkah iddah dan mut’ah dari pihak Tergugat dalam perkara cerai gugat yang sedang berlangsung. Penitipan tersebut dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kuala Kapuas, dan diterima langsung oleh Panitera Muda Permohonan, Fachruji, S.H., yang bertindak mewakili pengadilan dalam proses administrasi penitipan. Pada kesempatan tersebut, hadir pula dua petugas PTSP, yaitu Dwina Rizka Andriani, S.H. dan Mounika Narendra Santi, S.H., yang turut menjadi saksi terhadap pelaksanaan penitipan dana tersebut.

Dalam rangka pemenuhan kewajibannya, pihak Tergugat menyerahkan dana sejumlah Rp 4.000.000, yang terdiri dari nafkah iddah sebesar Rp 1.000.000 dan nafkah mut’ah sebesar Rp 3.000.000, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban terhadap mantan istri selama proses perceraian masih berlangsung. Dana tersebut kemudian dicatat secara resmi oleh petugas dan akan disalurkan kepada pihak Penggugat sesuai ketentuan prosedural yang berlaku di lingkungan peradilan agama.

Panitera Muda Permohonan, Fachruji, S.H., menjelaskan bahwa penitipan nafkah ini merupakan bagian dari layanan pengadilan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak istri meskipun perkara masih dalam proses persidangan. Ia menyampaikan, “Penitipan nafkah iddah dan mut’ah ini kami terima di ruang PTSP dengan disaksikan oleh petugas yang bertugas. Semua proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan, sehingga hak-hak Penggugat tetap terlindungi.”

Secara hukum, kewajiban memberikan nafkah iddah dan mut’ah berlandaskan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjelaskan bahwa nafkah iddah merupakan pemenuhan kebutuhan mantan istri selama masa iddah setelah perceraian, sedangkan nafkah mut’ah merupakan pemberian mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk penghargaan dan penghiburan pasca terjadinya perceraian dengan memperhatikan kemampuan suami. Ketentuan ini telah menjadi pijakan penting dalam praktik peradilan agama di Indonesia, dengan berbagai putusan yang memperkuat perlunya pemberian iddah dan mut’ah sebagai wujud perlindungan terhadap hak-hak ekonomi perempuan setelah putusnya hubungan perkawinan.

Melalui mekanisme penitipan di pengadilan, hak-hak tersebut dapat dipastikan tetap terpenuhi meskipun penyerahan langsung belum memungkinkan. Dengan terlaksananya penitipan ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan para pihak. (WIN)