Harap Tunggu...

» Sampit » 788. Statistik Perkara November 2025: PA Sampit Catat 68 Perkara Masuk dan 83 Perkara Dikabulkan
788. Statistik Perkara November 2025: PA Sampit Catat 68 Perkara Masuk dan 83 Perkara Dikabulkan
  

Statistik Perkara November 2025: PA Sampit Catat 68 Perkara Masuk dan 83 Perkara Dikabulkan

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit – Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Agama Sampit Kelas IB mencatat perkembangan signifikan dalam statistik penanganan perkara pada bulan November 2025. Selama periode tersebut, tercatat 68 perkara diterima, yang terdiri dari 60 perkara gugatan dan 8 perkara permohonan. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur peradilan masih cukup tinggi.

Selain jumlah perkara masuk, data visual juga menunjukkan bahwa terdapat 83 perkara yang berhasil dikabulkan oleh majelis hakim selama bulan November. Dengan capaian tersebut, dapat dilihat bahwa penyelesaian perkara berjalan dengan efektif dan sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sementara itu, terdapat 3 perkara dicabut serta 1 perkara dinyatakan tidak diterima, sementara tidak ada perkara yang ditolak maupun digugurkan.

Statistik juga mencatat adanya perkara yang masih berjalan dari bulan sebelumnya. Tercatat 104 perkara sisa bulan Oktober dan 85 perkara masih dalam proses penyelesaian hingga akhir November 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa beban perkara masih cukup tinggi, namun proses penanganan tetap berjalan secara terukur dan berkesinambungan.

Pengadilan Agama Sampit berharap publikasi statistik ini dapat memberikan gambaran yang transparan mengenai penanganan perkara, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan peradilan. Ke depan, PA Sampit berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan penyelesaian perkara, termasuk memaksimalkan teknologi peradilan modern agar masyarakat mendapatkan layanan yang semakin efektif, cepat, dan nyaman.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !