Kuala Kapuas (8/12) – Seluruh Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengikuti Zoom Meeting Tahap II Bimbingan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Peradilan Agama Gelombang 2 Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pembelajaran mandiri melalui e-learning yang telah berlangsung pada 3 hingga 5 Desember 2025. Para hakim mengikuti kegiatan secara khidmat di Ruang Hakim, dengan memanfaatkan perangkat kerja masing-masing untuk menunjang efektivitas pembelajaran.
Pada sesi pembukaan materi tahap kedua ini, pemateri dari Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan memberikan pengantar mengenai urgensi peningkatan kompetensi teknis dalam penanganan perkara dispensasi kawin. Materi disampaikan secara interaktif melalui Zoom agar peserta dapat memahami struktur pembelajaran yang akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Para hakim tampak mengikuti penyampaian dengan penuh perhatian dan mencatat poin-poin penting sebagai bahan pendalaman.
Suasana pembelajaran di Ruang Hakim berlangsung kondusif, terlihat dari keseriusan para hakim saat menyimak dan mempraktikkan instruksi dari pemateri. Penggunaan perangkat pribadi seperti laptop membantu peserta untuk fokus pada materi yang disampaikan. Kehadiran dan partisipasi para hakim menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pelatihan yang telah diinstruksikan oleh Mahkamah Agung RI.
Materi Tahap II yang dijadwalkan pada 8 hingga 12 Desember 2025 berfokus pada pendalaman teknis hukum, analisis yuridis, serta prosedur penanganan perkara dispensasi kawin. Para pemateri juga membuka ruang diskusi sehingga peserta dapat mengajukan pertanyaan berdasarkan pengalaman empiris yang ditemui di persidangan. Dengan pendekatan ini, materi menjadi lebih aplikatif dan relevan dengan tugas yudisial di satuan kerja.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas berharap kualitas kemampuan teknis para hakim dalam menangani permohonan dispensasi kawin semakin meningkat. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan berdampak pada putusan yang lebih cermat, berimbang, dan mengedepankan perlindungan anak. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan menjadi langkah strategis dalam penguatan profesionalitas aparat peradilan agama. (tps)