✨ Pemeriksaan Setempat Ditutup di Objek Kelima: Bangunan dan Tanah di Jalan Agung Diukur Langsung dengan Pendampingan Jurusita ✨
Palangka Raya, 5 Desember 2025
Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam Perkara Cerai Gugat dengan kumulasi Harta Bersama dan Penguasaan Anak resmi memasuki tahap akhir. Setelah menyelesaikan pemeriksaan empat objek sebelumnya, rombongan persidangan bergerak menuju lokasi terakhir yang menjadi penutup rangkaian PS, yaitu objek kelima yang berada di Jalan Agung, Kelurahan Palangka.
Objek Kelima: Bangunan dan Tanah yang Diperiksa Secara Detail
Objek kelima merupakan bangunan berikut sebidang tanah yang menjadi salah satu aset bernilai dalam sengketa harta bersama. Pemeriksaan pada objek ini berjalan lebih teknis karena Majelis Hakim harus memastikan ukuran bangunan dan batas tanah sesuai dengan data dalam berkas perkara.
Untuk itu, Majelis Hakim melakukan pengukuran langsung, yang dalam praktiknya dilaksanakan dengan bantuan Jurusita, guna memastikan akurasi dan ketepatan hasil pengukuran. Proses ini menjadi salah satu poin krusial mengingat ukuran tanah dan bangunan akan berpengaruh pada penilaian harta bersama para pihak.
Kehadiran Para Pihak dan Aparat Peradilan
Pada pemeriksaan objek kelima ini, seluruh unsur pendukung pemeriksaan hadir lengkap, yaitu:
-
Penggugat dan Tergugat, yang hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan riwayat serta status bangunan dan tanah.
-
Majelis Hakim, yang memimpin pemeriksaan:
-
Hakim Ketua: Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I.
-
Hakim Anggota 1: Drs. H. Mulyani, M.H.
-
Hakim Anggota 2: Drs. H. Akhmad Baihaqi
-
-
Panitera Sidang, Hj. Mardiana Indah, S.Ag., yang mencatat semua hasil dan keterangan secara tertib.
-
Jurusita, Hanifah Akhmad, S.H.I., yang secara langsung membantu proses pengukuran dan memastikan titik-titik batas tanah dapat ditentukan dengan tepat.
-
Kasi Trantib Kelurahan Palangka, Bapak Sartono, yang turut hadir memberikan dukungan administratif dan informasi wilayah.
Kehadiran perangkat kelurahan kembali memperkuat keabsahan proses, terutama terkait batas lingkungan dan posisi persil dalam wilayah Kelurahan Palangka.
Proses Pemeriksaan: Pengukuran Tanah dan Bangunan Dilakukan Teliti dan Sistematis
Majelis Hakim memulai pemeriksaan dengan meninjau bagian bangunan, kemudian bergerak ke seluruh sisi tanah untuk memastikan batas-batasnya. Proses pengukuran dilakukan bersama Jurusita, dimulai dari sisi depan hingga bagian belakang tanah, meliputi panjang, lebar, dan titik batas lainnya.
Aspek-aspek yang dinilai antara lain:
-
Kesesuaian ukuran tanah dengan dokumen yang dimiliki para pihak
-
Posisi bangunan terhadap batas tanah
-
Kondisi fisik bangunan serta perubahan-perubahan yang mungkin terjadi
-
Riwayat pembangunan dan perbaikan yang dilakukan selama masa perkawinan
-
Kontribusi Penggugat dan Tergugat terhadap pengadaan atau pemeliharaan aset
-
Potensi nilai ekonomis, sesuai keberadaan bangunan dan luas tanah
Proses pengukuran berjalan dengan penuh kehati-hatian, memastikan hasil yang diperoleh benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
Penutupan Pemeriksaan Objek Kelima
Setelah semua tahapan selesai, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pemeriksaan Setempat untuk objek kelima telah selesai, sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian pemeriksaan lapangan pada perkara ini.
Seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan profesional. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum Majelis saat memasuki pembahasan di persidangan berikutnya.
Dengan selesainya pemeriksaan objek kelima ini, maka berakhir pula babak pemeriksaan lapangan dalam perkara yang cukup kompleks ini. Perkembangan selanjutnya dari persidangan akan kembali diberitakan pada agenda mendatang.
1042. Muzakki Selesaikan Tahap Akhir Pelatihan Dasar Selanjutnya



