Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pemeriksaan Setempat Bergeser ke Objek Ketiga: Tempat Usaha di Jalan Semeru Kelurahan Palangka Menjadi Titik Penting Sengketa
Pemeriksaan Setempat Bergeser ke Objek Ketiga: Tempat Usaha di Jalan Semeru Kelurahan Palangka Menjadi Titik Penting Sengketa
  

Pemeriksaan Setempat Bergeser ke Objek Ketiga: Tempat Usaha di Jalan Semeru Kelurahan Palangka Menjadi Titik Penting Sengketa
Palangka Raya, 5 Desember 2025

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua objek pertama, rangkaian Pemeriksaan Setempat (PS) dalam Perkara Cerai Gugat dengan kumulasi Harta Bersama dan Penguasaan Anak memasuki tahapan berikutnya. Rombongan persidangan bergerak menuju objek ketiga, yang memiliki karakteristik berbeda dan dinilai strategis dalam perkara ini.

Objek Ketiga: Tempat Usaha di Jalan Semeru, Kelurahan Palangka

Berbeda dari dua objek sebelumnya yang berupa rumah tinggal, objek ketiga berupa sebuah tempat usaha yang terletak di Jalan Semeru, Kelurahan Palangka. Tempat usaha ini menjadi perhatian khusus Majelis Hakim karena terkait langsung dengan aspek ekonomi rumah tangga, potensi pemasukan selama masa perkawinan, serta nilai guna yang mungkin berpengaruh terhadap pembagian harta bersama.

Setibanya di lokasi, Majelis Hakim didampingi para pihak dan aparat peradilan langsung melakukan observasi menyeluruh pada area tempat usaha tersebut. Suasana Jalan Semeru yang dikenal sebagai kawasan aktif menambah konteks penting bagi pemeriksaan hari ini.

Kehadiran Rombongan Pengadilan dan Perangkat Kelurahan

Pemeriksaan di objek ketiga kembali dihadiri oleh seluruh unsur penting, yaitu:

  • Penggugat dan Tergugat, yang masing-masing memberikan penjelasan terkait peran, kepemilikan, dan kontribusi dalam pembangunan atau pengelolaan tempat usaha tersebut.

  • Majelis Hakim yang memimpin jalannya pemeriksaan:

    • Hakim Ketua: Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I.

    • Hakim Anggota 1: Drs. H. Mulyani, M.H.

    • Hakim Anggota 2: Drs. H. Akhmad Baihaqi

  • Panitera Sidang, Hj. Mardiana Indah, S.Ag., yang mencatat seluruh detail penting.

  • Jurusita, Hanifah Akhmad, S.H.I., yang bertugas memastikan kelancaran proses lapangan.

  • Kasi Trantib Kelurahan Palangka, Bapak Sartono, yang kembali mendampingi sebagai representasi pemerintah setempat.

Kehadiran Kasi Trantib memberikan perspektif administratif tambahan, terutama mengenai status perizinan dan keberadaan usaha tersebut dalam wilayah Kelurahan Palangka.

Proses Pemeriksaan: Menilai Fungsi Ekonomi dan Status Kepemilikan

Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terperinci terhadap tempat usaha ini. Beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian antara lain:

  • Jenis kegiatan usaha dan keberlanjutannya

  • Status kepemilikan tanah dan bangunan

  • Pihak yang mengelola atau mengoperasikan usaha

  • Kontribusi setiap pihak selama masa perkawinan

  • Aset pendukung usaha, seperti peralatan, fasilitas, dan bangunan tambahan

  • Potensi nilai ekonomis yang relevan dalam pembagian harta bersama

Penggugat dan Tergugat diberi kesempatan untuk mengemukakan keterangan masing-masing, termasuk riwayat berdirinya usaha dan siapa yang lebih dominan dalam mengelola. Observasi lapangan dilakukan dengan teliti, memastikan seluruh klaim dan bantahan memiliki dasar fakta yang kuat.

Panitera Sidang dan Jurusita mencatat seluruh poin penting untuk dituangkan dalam berita acara yang nantinya menjadi salah satu bagian bukti kuat dalam persidangan.

Penutup Agenda Objek Ketiga

Setelah seluruh aspek diperiksa secara detail, Majelis Hakim menutup sesi pemeriksaan objek ketiga. Pemeriksaan berlangsung lancar, informatif, dan memberikan gambaran baru bagi Majelis dalam mengurai persoalan harta bersama dalam perkara ini.

Rombongan persidangan kemudian bersiap melanjutkan perjalanan menuju objek keempat, yang masih menjadi bagian dari lima objek yang harus diperiksa pada agenda hari ini.

Detail menarik dan dinamika lapangan pada objek keempat akan diulas dalam bagian berita selanjutnya.