✨ Pemeriksaan Setempat Berlanjut: Objek Kedua di Jalan Garuda Kelurahan Palangka Menjadi Fokus Majelis Hakim ✨
Palangka Raya, 5 Desember 2025
Rangkaian Pemeriksaan Setempat (PS) dalam Perkara Cerai Gugat dengan kumulasi Harta Bersama dan Penguasaan Anak kembali berlanjut. Setelah menyelesaikan peninjauan objek pertama di Jalan Jenjang, rombongan persidangan bergerak menuju objek kedua yang tak kalah penting dalam sengketa ini. Agenda hari ini menjadi salah satu bagian krusial dalam upaya pencarian kebenaran materiil oleh Majelis Hakim.
Objek Kedua: Rumah di Jalan Garuda, Kelurahan Palangka
Objek kedua yang diperiksa adalah sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Palangka. Rumah ini menjadi bagian dari lima objek yang dipersengketakan dalam perkara, sehingga pemeriksaannya wajib dilakukan secara langsung guna memastikan kejelasan kondisi dan status sebenarnya di lapangan.
Setibanya di lokasi, Majelis Hakim langsung melakukan observasi awal terhadap posisi rumah, kondisi bangunan, batas-batas halaman, serta aspek-aspek fisik yang terkait dengan klaim dan bantahan para pihak. Proses ini menjadi penting untuk memverifikasi kecocokan antara data yang tercatat dalam berkas perkara dengan realita di lapangan.
Kehadiran Para Pihak dan Aparat Peradilan Lengkap
Seperti halnya pada objek pertama, pemeriksaan objek kedua ini turut dihadiri oleh:
-
Penggugat dan Tergugat, yang kembali hadir untuk memberikan penjelasan berdasarkan sudut pandang masing-masing.
-
Majelis Hakim yang terdiri dari:
-
Hakim Ketua: Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I.
-
Hakim Anggota 1: Drs. H. Mulyani, M.H.
-
Hakim Anggota 2: Drs. H. Akhmad Baihaqi
-
-
Panitera Sidang, Hj. Mardiana Indah, S.Ag.
-
Jurusita, Hanifah Akhmad, S.H.I., yang membantu kelancaran jalannya kegiatan.
-
Kasi Trantib Kelurahan Palangka, Bapak Sartono, yang kembali hadir mendampingi proses sesuai wilayah administratif setempat.
Kehadiran perangkat kelurahan tidak hanya menjadi bentuk dukungan, tetapi juga memastikan bahwa keterangan mengenai status lokasi, lingkungan, maupun batas lahan mempunyai dasar administrasi yang jelas.
Proses Pemeriksaan: Mendalami Detail, Menguatkan Fakta
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dengan metode observasi langsung, wawancara singkat dengan para pihak, serta pencocokan fisik terhadap objek rumah. Penggugat dan Tergugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait kepemilikan, kontribusi, serta penggunaan rumah selama masa perkawinan.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian Majelis di antaranya:
-
Legalitas dan status rumah
-
Kondisi fisik bangunan
-
Perkembangan renovasi (jika ada)
-
Batas-batas tanah dan lingkungan sekitar
-
Riwayat penggunaan rumah oleh para pihak
Panitera Sidang terlihat aktif mencatat setiap keterangan, sementara Jurusita memastikan seluruh rangkaian berjalan tertib. Pemeriksaan berlangsung dalam suasana kondusif, profesional, dan objektif.
Penutup Agenda Objek Kedua
Setelah seluruh pemeriksaan yang diperlukan selesai dilakukan, Majelis Hakim menutup sesi untuk objek kedua. Pemeriksaan berjalan tanpa hambatan, dan rombongan persidangan bersiap untuk melanjutkan perjalanan menuju objek ketiga, yang tak kalah penting dalam perkara kumulasi harta bersama ini.
Bagaimana suasana dan dinamika pemeriksaan objek berikutnya? Semua akan kembali diulas dalam berita lanjutan pada bagian selanjutnya.
1042. Muzakki Selesaikan Tahap Akhir Pelatihan Dasar Selanjutnya


