Harap Tunggu...

» Sukamara » Agus Demawan, PPPK Pengadilan Agama Sukamara, Laksanakan Tugas Pembuatan Elektronik Akta Cerai untuk Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Agus Demawan, PPPK Pengadilan Agama Sukamara, Laksanakan Tugas Pembuatan Elektronik Akta Cerai untuk Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
  

Agus Demawan, PPPK Pengadilan Agama Sukamara, Laksanakan Tugas Pembuatan Elektronik Akta Cerai untuk Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Sukamara, 3 Desember 2025 – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik dan mempercepat proses administrasi perkara, Pengadilan Agama Sukamara terus melakukan penguatan pada sektor layanan berbasis digital. Salah satu inovasi yang kini menjadi perhatian adalah pembuatan elektronik Akta Cerai (e-AC), yang ditangani secara profesional oleh Agus Demawan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pengadilan Agama Sukamara.

Sebagai bagian dari pelayanan, elektronik Akta Cerai merupakan dokumen resmi yang diterbitkan setelah perkara (perceraian) memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Dokumen ini menjadi bukti sah putusnya hubungan perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan sistem elektronik, proses penerbitan menjadi lebih cepat, serta efisien.

Agus Demawan, yang bertugas di administrasi kepaniteraan, menjalankan tugas ini dengan memeriksa kelengkapan data perkara, memastikan putusan telah inkracht, kemudian menyusun data ke dalam sistem pembuatan e-AC. Setiap data diverifikasi secara cermat agar akta yang diterbitkan akurat dan sesuai dengan putusan hakim. Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan menghasilkan elektronik Akta Cerai yang siap untuk diupload maupun di download oleh para pihak.

“Ketelitian adalah hal utama dalam proses ini. Setiap detail harus benar dan sesuai putusan, terutama identitas, karena akta cerai merupakan dokumen yang sangat penting bagi para pihak,” tutur Agus saat ditemui di ruang kepaniteraan.

Ketua Pengadilan Agama Sukamara memberikan apresiasi atas kinerja Agus Demawan yang dinilai teliti, cepat, dan bertanggung jawab dalam menangani pembuatan e-AC. “Layanan elektronik Akta Cerai adalah wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih modern dan responsif kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya penerapan elektronik Akta Cerai, Pengadilan Agama Sukamara berharap masyarakat mendapatkan akses layanan yang lebih mudah, cepat, dan tepat. Inovasi digital ini sekaligus menjadi upaya berkelanjutan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan publik. (zba/redpaskr)